Mohon bantu Disebarkan, Coba Kalian Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ* ? Ternyata ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui..

Sekilas info untuk yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_!!!  



*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ*? coba rekan2 perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan otomatis kita bakal dikenai cost SWDKLLJ. Selalu SWDKLLJ apakah itu? manfaatnya untuk apa?

SWDKLLJ yakni kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing­masing bayar pajak kendaraan, otomatis diri kita tercatat turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp 35rb. Tengah untuk jenis sedan, jip dan lain­lain sebesar Rp143 rb.

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yakni kita peroleh perlindungan asuransi bila
jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Layanan Raharja berdasarkan pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK.

010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :
Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
*Bagaimana caranya dapatkan santunan? *
1. Menghubungi kantor Layanan Raharja terdekat.
2. Isi formulir kemukakan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi cost perawatan & penyembuhan yang asli
sedang bila meninggal dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tak berlaku apabila mengajukan lebih dari 6 bln.. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun saat 3 bln, mulai sejak hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada berapakah penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!
*Kirim ke teman serta keluarga anda smg berguna, Karena tak pernah ada sosialisasi Soal ini. *

Copaz for My brother
Mudah-mudahan bermanfaat

SUMBER :http://tausiah-viasuara.blogspot.co.id
Mohon bantu Disebarkan, Coba Kalian Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ* ? Ternyata ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui.. Mohon bantu Disebarkan, Coba Kalian Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ* ? Ternyata ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui.. Reviewed by Unknown on 18.47 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.