ASTAGFIRULLAH !! Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM"

Biasanya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang sudah di setujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu sekali atau sebulan sekali-- mengocok nama yang mempunyai hak memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan banyak juga orang yang turut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan ada juga juga arisan keluarga.



Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan : 

Arisan yaitu sekumpulan orang setuju untuk mengeluarkan beberapa duit dengan nominal yang sama pada tiap-tiap pertemuan berkala, lalu salah seorang dari mereka berhak menerima duit yang terkumpul berdasar pada undian serta semua anggota bakal menerima nominal yang sama.

Arisan adalah salah satu cara yang dipakai masyarakat umum untuk menyatukan uang untuk memenuhi keperluan.

Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat jalinan sosial sesama anggota grup masyarakat.

Bagaimanakah Islam melihat arisan, apakah akad ini termasuk juga yang diharamkan ataukah tak?

Pendapat pertama : arisan hukumnya haram serta termasuk riba, pendapat ini di dukung oleh Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan.

Karena arisan pada hakikatnya adalah akad utang, di mana anggota pertama yang terima duit terkumpul intinya ia terima utang dari anggota-anggota yang lain serta demikianlah seterusnya setiap orang yang terima uang terkumpul yaitu peminjam pada anggota yang belum menerima. Dalam akad pinjam meminjam

ini ada manfaat untuk pihak yang meminjamkan berbentuk ia memberi utang duit dengan prasyarat anggota yang lain bersedia memberikan utang untuknya. Serta tiap-tiap utang yang mendatangkan faedah yaitu riba. Jadi arisan termasuk juga riba. (Prof. Dr. Saad Al Khatslan, Fiqh Muamalat Maliyyah Muashirah, hal 194)

Respon : arisan tak termasuk dalam bentuk akad memberikan utang dengan prasyarat peminjam nanti memberi utang juga pada pemberi utang pertama. Lantaran intinya hanya satu akad utang, yaitu yang menerima duit terkumupul terima utang serta nanti dibayar lewat cara angsuran pada tiap-tiap anggota dengan cara berkala.

Akad arisan meskipun mendatangkan faedah untuk pemberi utang namun tidaklah termasuk juga faedah yang diharamkan, lantaran faedah ini bukan sekedar untuk pemberi utang saja walau demikian juga untuk yang terima utang sama besar manfaatnya. Serta faedah yang sama nilainya untuk pihak pemberi utang serta peminjam tak termasuk faedah yang diharamkan. (Dr. Abdullah Al Umrani, Al Manfaat fil Qardh, hal. 623)

Pendapat ke-2 : arisan hukumnya bisa, pendapat ini adalah fatwa instansi tetaplah untuk fatwa di kerajaan Arab Saudi, nomer fatwa : 164, th. 1410H. yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bahkan juga syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukumnya sunnah, lantaran adalah satu diantara langkah untuk memperoleh modal serta menyatukan duit yang terlepas dari riba. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah di tanya mengenai :

Soal : Sekelompok guru menyatukan beberapa duit setiap menerima upah. Duit yang terkumpul diberikan pada salah seorang dari anggota. Begitulah selanjutnya hingga semua anggota mendapatkan bagiannya. Apa hukum akad ini?

Jawab : Akad ini hukumnya bisa. Yakni akad qardh (pinjam-meminjam) yang tak ada kriteria pertambahan nominal utang yang didapatkan. Akad ini sudah diputuskan oleh Dewan ulama besar kerajaan Arab Saudi bisa lantaran memberi manfaat untuk setiap peserta serta tak mengandung mudharat. (Journal Buhuts Islamiyah, edisi 81, hal 291)

Wallaahualam.

Semoga bermanfaat.
ASTAGFIRULLAH !! Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM" ASTAGFIRULLAH !! Inilah Alasan Kenapa Arisan Hukumnya "HARAM" Reviewed by Unknown on 21.37 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.